Berita Terkini

Hari Pertama : KPU Kota Jayapura dan KPU Provinsi Papua Dalam Kegiatan Mobil Klinik Data Pemilih

#TemanPemilih - Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 132 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan melaksanakan amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga diatur pula bahwa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat baik secara offline maupun online.

Sehubungan dengan itu, KPU Provinsi Papua berinisiatif memulai program Mobil Klinik Data dengan mendatangi titik-titik keramaian warga di empat wilayah yang merupakan kawasan daratan karena jangakuan yang lebih mudah yaitu dengan menggunakan alat transportasi darat. Keempat wilayah dimaksud adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi. Kegiatan/Program Mobil Klinik Data merupakan bagian dari upaya KPU meningkatkan pelayanan kepada pemilih/masyarakat di Provinsi Papua untuk menjaga, menjamin dan melindungi hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Mobil Klinik Data Pemilih ini diharapkan mampu mendekatkan warga/pemilih dengan fasilitas pemutakhiran data yang nantinya akan mampu mempercepat pencapaian target pemutakhiran data dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024 mendatang.

Tujuan dari Mobil Klinik Data Pemilih adalah : - Pertama, memberikan pelayanan informasi kepada pemilih terkait tahapan pemutakhiran data pemilih dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan dan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB); - Kedua, memberikan layanan pendaftaran dan pengecekan data pemilih secara online maupun offline; - Ketiga, memberikan perhatian dan layanan khusus kepada para pemilih/masyarakat marjinal, difabel/disabilitas, masyarakat pinggiran, daerah perbatasan/terluar. Dari ketiga tujuan tersebut, juga terdapat tiga fungsi yang melekat pada kegiatan Mobil Klinik Data Pemilih yaitu : - Pertama, sebagai media informasi data pemilih; - Kedua, sebagai media layanan pendaftaran dan pengecekan data pemilih; dan - Ketiga, sebagai media konsultasi para pemilih/masyarakat.

Mobil Klinik Data Pemilih dilengkapi dengan operator dan perangkat yang akan men-support kegiatan pengecekkan data, pendaftaran dan juga perbaikan data pemilih. Mengawali rangkaian kegiatan ini, maka KPU Provinsi Papua pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu telah melaksanakan launching kegiatan Mobil Klinik Data Pemilih bertempat di Kabupaten Sarmi. Selanjutnya, khusus untuk wilayah Kota Jayapura, KPU Provinsi Papua bersama KPU Kota Jayapura melaksanakan kegiatan Mobil Klinik Data Pemilih dengan mengambil lokasi di Pasar Youtefa Abepura.

#KPUMelayani
#KPULawanCovid19
#AyoPakaiMasker
#AyoKitaVaksin

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 678 kali