
KPU Provinsi Papua Menggelar Rapat Kerja Sosialisasi PKPU 5 dan PKPU Nomor 6
Jayapura, kota-jayapura.kpu.go.id - KPU Provinsi Papua hari ini (17/12) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tentang Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Sesuai rencana kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU RI Divisi Data dan lnformasi, Viryan Azis dan Pusdatin KPU RI secara daring (online).
Raker yang berlangsung sehari tersebut dilaksanakan di Hotel Batiqa Entrop Kota Jayapura dan dihadiri Komisioner KPU Provinsi Papua serta Komisioner Divisi Program dan Data, Kasubbag Program dan Data beserta Operator Sidalih dari 29 Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua secara daring maupun tatap muka (luring).
Hadir secara luring mewakili KPU Kota Jayapura pada kegiatan dimaksud Komisioner Divisi Program dan Data, Grace Dina Ursia didampingi oleh Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU Kota Jayapura, Linda M. Rumbiak beserta Operator Sidalih. (wbk)